LPS Bayar Klaim Rp630,17
Miliar
Jumat, 23 November 2012 21:30 WIB
Metrotvnews.com,
Yogyakarta:Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) membayar klaim penjaminan simpanan sebesar Rp630,17
miliar sampai dengan September 2012.
"Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar simpanan nasabah yang layak bayar. Pembayaran dalam mata uang rupiah," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho di Yogyakarta, Jumat (23/11).
Ia mengatakan simpanan dalam mata uang asing dibayarkan dalam ekuivalen rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI).
"Syarat simpanan layak bayar antara lain tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," katanya.
Selain itu, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Simpanan yang dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Ia mengatakan semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS. LPS menjamin simpanan pada bank konvensional dan bank syariah.
"Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang disamakan dengan itu," katanya.
Menurut dia, simpanan di bank syariah yang dijamin antara lain giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. Tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah, mudharabah mutlaqah atau muqayyadah yang risikonya ditanggung bank.
Selain itu deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau muqayyadah yang risikonya ditanggung bank dan simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang ditetapkan LPS setelah mendapat pertimbangan BI.
Ia mengatakan program penjaminan LPS bermanfaat untuk menciptakan keamanan dan ketenangan masyarakat dalam bertransaksi dengan perbankan, menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan nasional.
Selain itu mendorong masyarakat memilih bank yang dipercaya atas dasar kesehatan dan kinerja bank, mendorong pelaku perbankan meningkatkan kinerja dan kesehatan bank melalui berbagai sistem operasional yang andal.
"Manfaat lain adalah mendorong terciptanya stabilitas sistem keuangan yang kuat dan sistem perbankan yang sehat dan mendorong fungsi intermediasi perbankan untuk menggerakkan sektor riil," katanya.(Ant/BEY)
"Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar simpanan nasabah yang layak bayar. Pembayaran dalam mata uang rupiah," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho di Yogyakarta, Jumat (23/11).
Ia mengatakan simpanan dalam mata uang asing dibayarkan dalam ekuivalen rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI).
"Syarat simpanan layak bayar antara lain tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," katanya.
Selain itu, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Simpanan yang dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Ia mengatakan semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS. LPS menjamin simpanan pada bank konvensional dan bank syariah.
"Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang disamakan dengan itu," katanya.
Menurut dia, simpanan di bank syariah yang dijamin antara lain giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. Tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah, mudharabah mutlaqah atau muqayyadah yang risikonya ditanggung bank.
Selain itu deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau muqayyadah yang risikonya ditanggung bank dan simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang ditetapkan LPS setelah mendapat pertimbangan BI.
Ia mengatakan program penjaminan LPS bermanfaat untuk menciptakan keamanan dan ketenangan masyarakat dalam bertransaksi dengan perbankan, menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan nasional.
Selain itu mendorong masyarakat memilih bank yang dipercaya atas dasar kesehatan dan kinerja bank, mendorong pelaku perbankan meningkatkan kinerja dan kesehatan bank melalui berbagai sistem operasional yang andal.
"Manfaat lain adalah mendorong terciptanya stabilitas sistem keuangan yang kuat dan sistem perbankan yang sehat dan mendorong fungsi intermediasi perbankan untuk menggerakkan sektor riil," katanya.(Ant/BEY)
Analisis :
Lembaga penjamin simpanan
( LPS ) menjamin simpanan sebesar Rp 630,17 miliar sekertaris LPS samsu andi
nugroho menyatakan LPS membayar simpanan nasabah yang layak bayar, syarat
simpanan layak bayar tercatat dalam buku bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat
bunga penjamin LPS simpanan yang dijamin LPS maksimal 2 miliar per-nasabah
per-bank dan semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS ,simpanan pada
bank konvensional dan bank syariah meliputi giro,deposito,sertifikat deposit
,tabungan yanmg bentuknya lain tabungan yang bnerdasarjan prinsip wadiah
mudharabah mutlaqoh / muqayyadah resikonya ditanggung bank,LPS menjamin
menciptakan keamanan dan ketenangan masyarakat dalam bertransaksi perbankan dan
mendorong terciptanya system stabilitas keuangan yang kuat dan mendoromg fungsi
intermediasi perbankan untuk menggerakan sector riil.
